“Kementerian PUPR menerbitkan aturan baru yang mewajibkan gedung publik berkapasitas di atas 500 orang untuk memiliki sistem fire alarm terintegrasi dengan standar NFPA.”
Regulasi baru dari Kementerian PUPR ini merupakan respons atas beberapa insiden kebakaran gedung publik yang terjadi dalam dua tahun terakhir.
Selesai Dibaca
Kategori:Regulasi
Berita Sebelumnya
PT. ALLTECHS SOLUSINDO Raih Sertifikasi Resmi NEC Authorized Dealer 2026
Berita Berikutnya
ALLTECHS Berpartisipasi dalam Pameran Telekomunikasi Jakarta Expo 2026
