“Kemenkes menetapkan bahwa seluruh rumah sakit kelas A di Indonesia wajib mengupgrade sistem nurse call ke teknologi digital paling lambat akhir 2026.”
Kebijakan ini mendorong transformasi digital di sektor kesehatan, khususnya dalam sistem komunikasi antara pasien dan tenaga medis.
Selesai Dibaca
Kategori:Kesehatan
Berita Sebelumnya
ALLTECHS Berpartisipasi dalam Pameran Telekomunikasi Jakarta Expo 2026
Berita Berikutnya
CCTV Berteknologi AI Mulai Diadopsi Gedung Perkantoran Premium Jakarta
